Jumat, 01 Juli 2011

AL-QUR’AN SEBAGAI SUMBER HUKUM PRIMER

PENDAHULUAN 
Al-qur’an adalah sumber hukum islam atau dasar hukum islam yang utama dari semua ajaran dan syariat islam,dan definisi Al-quran telah banyak dirumuskan oleh beberapa ulama diantanya yang akan kami bahas di makalah ini
Al-quar’an sampai ke pada kita masih orisinil dan otentik, orisinilitas dan otentisitas di dukung oleh pengguna bahasa aslinya yakni bahasa arab, karna al-qura’an merupakan dalil-dalil hukum yakni petunjuk-petunjuk adanya hukum ,untuk mengetahui hukum-hukum tidak cukup dengan adanya petunjuk melainkan perlu cara khusus untuk memahaminya dari petunjuk-petunjuk itu. Cara khusus itulah disebut metode, ilmu untuk mengetahui cara itu disebut metodelogi , dan metodelogi memahami hukum islam disebut ilmu usulul fiqhi,
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang melahirkan atau menimbulkan aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat mengikut yaitu peraturan yang apabila dilanggar akan menimbulkan sangsi yang tegas, sumber hukum islam adalah segala sesuatu yang dijadikan pedoman atau yang menjadi sumber utama syariat islam yaitu al-qur’an
 
PEMBAHASAN
PENGERTIAN ALQURAN
Menurut sebagian besar ulama’ kata Al-qur’an berdasarkan segi bahasa (lughatan) merupakan bentuk masdar dari‘’qoro’a’’ yang bentuk isim masdarnya ‘’qur’an’’ yang berarti bacaan
Sedangkan secara istilah, menurut sebagian besar ulama’ usul fiqih al quran adalah
القرءان هو كلام الله تعلي المنزل علي محمد صلي الله عليه وسلم باللفظ العربى المنقول الينا بالتوتر المكتوب بالمصاحف المتعبد بتلاوته المبدوءبالفاتحة والمختوم بسورة الناس
Artinya :
‘’Alquran adalah kalamullah ta’ala yang di turunkan kepada nabi Muhammad SAW dalam bahasa arab yan di nukilkan kepada generasi sesudahnya secara mutawatir,membacanya merupakan ibadah,tertulis dalam mushaf,di mulai dari surat al fatihah dan di tutup dengan surat an-nas’’
Jadi al-quran merupakan kalamullah yang memang di turukan kepada nabi Muhammad SAW dan untuk di sampaikan kepada ummatnya.
Ulama’ usul fiqhih menyimpulkan ada beberapa ciri khas alquran
  1. Al-Quran merupakan kalam Allah yang diturunkan kepada nabi Muhammada SAW. Dengan demikian, apabila bukan kalam Allah dan tidak diturunkan kepada nabi Muhammad SAW, tidak dinamakan Al-Quran, seperti kitab Zabur, Taurat, Inzil. Ketiga kitab tersebut memang termasuk dalam kalam Allah, tetapi bukan diturunkan kepada nabi Muhammad SAW, sehingga tidak disebut Al-Quran. 
  2. Bahasa arab alquran adalah bahasa arab quraisy seperti di tunjukkan dalam dalam beberapa ayat alquran,di antranya surat as-syuara’ayat 26,maka para ulama’ sepakat bahwa penafsiran dan terjamahan alquran tidak di namakan Alquran dan tidak sah sholat dengan hanya membaca tafsir atau terjemahan alquran. 
  3. Al-Quran di nukilkan kepada generasi sesudahnya secara mutawatir,dengan tanpa perubahan dan penggantian satu katapun.
  4. Membaca setiap kata alquran itu mendapat pahala dari Allah,baik bacaan itu berasal dari hafalan maupun dibaca langsung di dalam mushaf alquran. 
  5. Alquran di mulai dari surat al fatihah dan di akhiri dengan surat an-nas,dan tata cara menyusun aiquran sesuai dengan petunjuk Allah melalui malaikat jibril kepada nabi Muhammad SAW,tidak boleh di ubah dan di ganti letaknya.
Adapun ayat yang pertama turun ialah surat al alaq (ayat 1-5)
Dan ayat yang terakhir turun ialah surat Al maidah ayat 3(tiga) Yaitu:
اليوم اكملت لكم دينكم  واتممت عليكم  نعمتى ورضيت  لكم الاسلام دينا  
Artinya
“Pada hari ini ku sempurnakan bagimu agamamu dan ku sempurnakan pula nikmatku kepadamu dan aku rela islam agama (bagimu).
Ayat alquran di turunkan kepada nabi Muhammad SAW dengan beberapa cara dan keadaan,antara lain;
 
  1. Malaikat memasukkan wahyu kedalam hati nabi Muhammad SAW. 
  2. Malaikat menampakkan dirinya kepada nabi Muhammad berupa seorang laki-laki yang mngucapkan kata-katanya.
  3. Wahyu datang seperti gemericing lonceng.
Ayat di turunkan tadi menjadi dua bagian
1. Ayat makkiyyah
2. Ayat madaniyyah
ayat makkiyyah adalah ayat yang turun sebelum nabi Muhammad hijrah kemadinah,sedangkan ayat madaniyyah adalah ayat yang turun sesudah nabi hijrah kemadinah.
Kehujjahan alquran menurut pandangan imam-imam madzahibul arbaah
A. Pandangan Imam Abu Hanifah

Imam Abu Hanifah sepakat dengan jumhur ulama’ bahwa alquran merupakan sumber hukum islam,namun menurut besar sebagian ulama’,imam abu hanifah berbeda pendapat dengan jumhur ulama.mengenai alquran itu mencakup lafadz dan maknanya atau maknanya saja
Diantra dalil-dalil yang menunjukkan bahwa imam abu hanifah berpendapat bahwa alquran hanya maknanya saja adalah ia membolehkan sholat dengan menggunakan bahasa selain arab,misalnya bahasa persi walaupun tidak dalam keadaan darurat
B. Menurut pandangan imam malik
Menurut pandangan Imam Malik ,hakikat alquran adalah kalam Allah yang lafadz dan maknanya dari Allah SWT.dan bukan mahluk karna kalam Allah adalah sifat Allah.sesuatu yang sifat Allah tidak di katakan mahluk.bahkan ia memberikan pedikat kafir zindiq terhadap orang yang mengatakan itu mahluk,dengan demikian,dalam hal ini Imam Malik mengikuti ulama’ salaf(shobat dan tabi’in)yang membatsi pembahasan alquran sesempit mungkin karna mereka khawatir melakukan kebohongan terhadap Allah.dan ia pun mengikuti jejak tabi’in dalam cara menggunakan ro’yu.
Berdasarkan ayat ketujuh surat Ali Imran, petunjuk lafat yang terdfapat dalam Al-Quran terbagi dalam 2 macam, yaitu Muhkamat dan Mutasyabihat.
Ayat-ayat Muhkamat adalah ayat yang terang dan tegas maksudnya setra dapat dipahami dengan mudah.
Ayat Mutasyabihat adalah ayat-ayat yang mengandung beberapa pengertian yang tidak dapat ditentukan artinya, kecuali setelah diselidiki setelah mendalam.
Muhkamat terbagi menjadi dalam 2 bagian, yaitu lafadz nash dan lafadz dhahir.
-lafadz nash adalah lafadz yang menunjukkan makna yang jelas dan tegas (Qath’i) yang secara pasti tidak memiliki makna lain.
-lafadz dhahir adalah lafadz yang menunjukkan makna jelas namun masih mempunyai kemungkinan makna lain.
Menurut Imam Malik keduanya dapat dijadikan hujjah, hanya saja lafadz nash didahulukan daripada lafadz dhahir, menurutnya dilalah nash termasuk qath’i, sedangkan dilalah dhahir termasuk zhanni, sehingga bila terjadi pertentangan antara keduanya maka didahulukan adalah dilalah nash.
C. Menurut pandangan Imam Syafi’i
Imam Syafi’I sebagaimana para ‘ulama lainnya menetapkan bahwa Al-Quran merupakan sumber hukum Islam yang paling pokok bahkan beliau berpendapat “tidak ada yang diturunkan kepada penganut agama manapun, kecuali petunjukknya yang terdapat dalam Al-Quran.” (Asy Syafi’I, 1309:20). Oleh karena itu Imam Syafi’I senantiasa mencantumkan nash-nash Al-Quran setiap kali mengeluarkan pendapatnya, sesuai metode yang digunakannya, yakni deduktif. Namun Imam Syafi’I menganggap bahwa Al-Quran tidak bias dilepaskan dari Assunah, karena kaitan antara keduanya sangat erat sekali.
Kalau Ulama’ lain menganggap bahwa sumber hukum Islam yang pertama itu Al-Quran kemudian Assunah, maka Imam Asyafi’I berpendapat bahwa sumber hukum Islam yang pertama itu Al-Quran dan As-sunah, sehingga seakan-akan beliau menganggap berada pada satu martabat. Namun, sebenarnya, Imam Syafi’I pada beberapa tulisannya yang lain tidak menganggap bahwa Al-Quran dan sunnah berada dalam satu martabat, dan kedudukan Assunnah itu setelah Al-Quran. Tetapi Syafi’I menganggap bahwa keduanya itu berasal dari Allah SWT. Meskipun mengakui bahwa diatara keduanya terdapat perbedaan cara memperolehnya. Dan menurutnya Assunnah merupakan penjelas berbagai keterangan yang bersifat umum yang berada dalam Al-Quran. Kemudian Assafi’I menganggap seluruhnya Al-Quran itu bahasa arab, dan beliau menentang mereka yang beranggapan bahwa dalam Al-Quran terdapat itu terdapat bahasa ajam (luar arab), diantara pendapatnya adalah firman Allah SWT.:

  وكذالك انزلنا قرانا عربيا
Artinya:
“Dan begitulah kami turunkan Al-Quran berbahasa arab”
dengan demikian Imam Syafi’I mementingkan penggunaan bahasa arabmisalkan dalam Sholat. Dan beliau pun mengharuskan penguasaan bahasa arab bagi mereka yang ingi memahami dan istinbath hukum dari Al-Quran.
D. Pandangan Imam Ahmad Ibnu Hambal
Al-Quran merupakan sumber dan tiangnya syari’at Islam, yang di dalamnya terdapat berbagai kaidah yang tidak akan berubah dengan perubahan zaman dan tempat. Al-Quran juga mengandung hukum-hukum global dan penjelasan mengenai akidah yang benar, disamping sebagai hujjah untuk tetap berdirinya agama Islam.
Ahmad Ibnu Hambal, sebagaimana para ‘ulama lainnya berpendapat bahwa Al-Quran itu sebagai sumber pokok Islam, kemudian disusul oleh As-sunnah. Namun, seperti halnya Imam As-Sfafi’I, Imam Ahmad memandang bahwa As-sunnah mempunyai kedudukan yang kuat di samping Al-Quran, sehingga tak jarang beliau menyebutkan bahwa sumber hukum itu adalah nash, tanpa menyebutkan bahwa sumber hukum yang itu adalah nash, tanpa menyebutkan Al-Quran dahulu atau Assunah dahulu, tetapi yang dimaksud nash tersebut adalah Al-Quran dan Sunah.
Petunjuk (dilalah) Al-quran
Kaum muslimin sepakat bahwa Al-Quran sebagai sumber hukum syara’ dan mereka sepakat bahwa semua ayat Al-Quran dalam segi wurud (kedatangan) dan tsubut (penetapannya) adalah qath’i. hal ini karena semua ayatnya sampai kepada kita dengan jalan mutawatir.
Nash yang qath’I dilalah-nya
Yaitu nash yang tegas dan jelas maknanya, tidak bias ditakwil, tidak mempunyai makna yang, missal ayat yang menetapkan pengharaman daging babi.
Nash yang dhanni dilalah-nya
Yaitu nash yang menunjukkan makna yang dapat ditakwil dan mempunyai makna yang lebih dari satu baik karena lafadznya musytarak atau lain-lain. Contohnnya.

Kesimpulan
Jadi Al quran merupakan sumber utama hukum islam yang perlu kita terapkan sebagai dalil-dalil (petunjuk petunjuk ) untuk di jadikan hujjah dalam menjawab atau memecahkan sesuatu masalah yang ada,sebagaimana sebagian besar ulama’ushul fiqh sepakat bahwa Al quran merupakan sumber utama (sumber primer )hukum islam.Dan Al quran merupakan kalam Allah yang diturun kepada nabi Muhamad SAW,yang apabila kita membacanya kita mendapatkan pahala baik mambaca dari hafalan diri sendiri ataupun langsung dari kitab Al quran,yang mana di dalamnya bertulisan bahasa arab dan hanya di turunkan kepada nabi muhammad SAW (bukan ke nabi-nabi yang lainnya )untuk di sampaikan dan di ajarkan kepada pengikutnya,dan dinukilkan dengan mutwatir.Kita sebagai orang muslim harus mengetahui dan percaya bahwa Al quran itu benar yang mana di dalamnya tidak ada kareguan sama sekali dan menjalan segala perintahnya dan menjahui segala larangannya karna Al quran adalah kalam Allah SWT.

Daftar Pustaka
Juhaya s.praja, Prof.Dr, Ilmu usulul fiqih, cetakan 1: Agustus 1999 m, cv pustaka setia ,bandung
Sudarsono SH, MSI, pokok-pokok hukum islam,rineka cipta,jakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar