Senin, 20 Juni 2011

PENGERTIAN IJTIHAD, OBJEK DAN MACAM-MACAMNYA

Pengertian Ijtihad
Ijtihad berasal dari kata جهد - يجهد yang berarti "berusaha dengan sungguh-sungguh". Dari pengertian bahasa ini selanjutnya para Ulama' merumuskan pengertian istilah. mereka berbeda pendapat dalam merumuskan pengertian tersebut. Ada juga Ijtihad yang diberikan arti sebagai berikut "Segala upaya yang dicurahkan Mujtahid dalam berbagai bidang ilmu, seperti bidang fiqih, teologi, filsafat dan tasawuf".


Macam-macam IjtihaD
Ijtihad dari segi obyek kajiannya, menurut al Syatibhi, dibagi menjadi dua yaitu:
1. Ijtihad Istinbathi
Adalah ijtihad yang dilakukan dengan mendasarkan pada nash-nash syariat dalam meneliti dan menyimpulkan ide hukum yang terkandung di dalamnya. dan hasil dari ijtihad tersebut kemudian dijadikan sebuah tolak ukur untuk setiap permasalahan yang dihadapi.
2. Ijtihad Tathbiqi
Jika ijtihad istimbathi dilakukan dengan mendasarkan pada nash-nash syariat, maka ijtihad Tathbiqi dilakukan dengan permasalahan kemudian hukum produk dari ijtihad istinbathi akan diterapkan.
 

Objek Ijtihad
Menurut Imam Ghazali, objek ijtihad adalah setiap hukum syara’ yang tidak memiliki dalil yang qoth’i. Dengan demikian, syariat Islam dalam kaitannya dengan ijtihad terbagi dalam dua bagian.
Syariat yang tidak boleh dijadikan lapangan ijtihad yaitu, hukum-hukum yang telah dimaklumi sebagai landasan pokok Islam, yang berdasarkan pada dalil-dalil qoth’i, seperti kewajiban melaksanakan rukun Islam, atau haramnya berzina, mencuri dan lain-lain.
Syariat yang bisa dijadikan lapangan ijtihad yaitu hukum yang didasarkan pada dalil-dalil yang bersifat zhanni, serta hukum-hukum yang belum ada nash-nya dan ijma’ para ulama.

3 komentar: