1. Pengertian Ushul Fiqih
Kalimat ushul fiqh terdiri dari dua kata; ushul dan fiqih. Kata Ushul jamak dari ashlun, yang berarti; Pangkal, Pokok, Dasar dll. Sedangkan fiqih, secara bahasa berarti: Pemahaman. Secara istilah, fiqih: “Ilmu yang menjelas-kan hukum-hukum syara’ yang berkaitan dengan perbuatan manusia yang digali melalui dalil-dalilnya yang terperinci”.
Adapun pengertian Ushul Fiqih adalah;
ألْعلم بالقواعد والبحوث التي يتوصل بها الي الاستفادة من الاحكام الشرعية العملية من ادلتها التفصيلية
“Ilmu pengetahuan yang menyajikan kaidah-kaidah dan pembahasan-pembahasan yang dijadikan sebagai dasar dalam menetapkan hukum syariat mengenahi perbuatan manusia dari dalil-dalilnya secara terperinci”.
Yang dimaksud “dari dalil-dalilnya secara terperinci” dalam pengertian di atas adalah dalil-dalil dari Al-Qur’an, Hadis, Ijma’, dan Qiyas, sebagaimana yang menjadi dasar penetapan hukum Islam. Inti Ushul Fiqih adalah seperangkat kaidah (metode berpikir) guna mendukung cara atau upaya yang ditempuh dalam proses penetapan hukum dari dalil-dalil ataupun sumber-sumbernya.
Jadi ilmu Ushul Fiqih pada hakekat-nya adalah metodologi hukum Islam (suatu metode yang memuat prosedur dan tehknik bagaimana hukum syariat dapat dirumuskan untuk pedoman hidup dan bagaimana jalan pikiran pembentukan hukum Islam tersebut).
2. Obyek Ushul Fiqih
Pada intinya obyek kajian ilmu Ushul Fiqih adalah penjelasan tentang metode instinbath dan system mempergunakan dalil syara’ (Istidlal) guna merumuskan hukum tentang perbuatan manusia dari dalil-dalilnya secara terperinci. Lebih jelasnya ruang lingkup pembahasan Ushul Fiqih meliputi hal-hal di bawah ini:
a. Pengenalan terhadap istilah-istilah tehnis yang lazim dipakai dalam lalu lintas pembahasan syariah. Seperti fardlu, sah, fasid, syarat dll.
b. Dalil-dalil hukum Islam -baik yang pokok seperti al-Quran ataupun yang ijtihadi seperti mashlahah mursalah- berikut penetapan rangking kehujahan masing-masing dalil.
c. Penjelasan tentang cara/metode “bagaimana menetapkan hukum” dari suatu dalil. Metode yang dimaksud terdiri atas Qaidah (cara berpikir) dalam menarik petunjuk hukum dari Nash (al-Quran Hadis) melalui pendekatan tekstual (kebahasaan) di samping menggunakan pula perangkat-perangkat metode yang lain.
d. Mujtahid, ijtihad, fatwa, taklid dll.
3. Fungsi Ushul Fiqih
Pertanyaan: “Untuk apakah mempelajari ilmu Ushul Fiqih?”. Fungsi mendasar ilmu ini –secara singkat- dapat dijelaskan; Menetapkan suatu hukum baru harus mempunyai dasar dan harus ada sistem metodenya.
Adapun fungsi Ushul Fiqih secara umum antara lain:
a. Perkembangan zaman telah menghadirkan setumpuk permasalahan baru yang memerlukan jawaban kepastian hukum Islam. Untuk memecahkan hal tersebut belum tentu terjangkau oleh rumusan fiqih yang terhimpun dalam kitab-kitab kuning, oleh karenanya dibutuhkan cara praktis dalam menggali hukum Islam. Untuk itu mutlak dibutuhkan perangkat metodologisnya.
b. Untuk melindungi hukum Islam (protection) dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, lantaran dalam menetapkan hukum Islam terlepas dari prosedur metodologis tehnik penyimpulan hukum dari dalil-dalilnya.
c. Untuk menganalisa dan menyeleksi hukum-hukum fiqih yang sudah ada, memetakan formula hukum fiqih manakah yang boleh berubah oleh karena perubahan zaman dan manakah hukum fiqih yang tidak boleh berubah.
d. Diharapkan dengan adanya ilmu Ushul Fiqih dapat memperkecil gejala pertentangan umat Islam akibat terjadi ikhtilaf pada masalah furu’iyah. Melalui ilmu ini, terbuka kemungkinan menetralisir ikhtilaf negatif tersebut.
4. Hubungan Ushul Fiqih dengan Fiqih
Ushul Fiqih sebagai ilmu, fungsi kerjanya merupakan alat untuk mendapatkan rumusan hukum fiqih, yang dihasilkan dari dalil-dalil syariat. Dengan demikian dapat dirumuskan hubungan antara Ushul Fiqih dengan fiqih, antara lain:
a. Ushul Fiqih ibarat rantai penghubung antara fiqih dengan sumbernya
b. Ushul Fiqih merupakan sistem atau metode untuk mengeluarkan hukum fiqih, agar para pakar fiqih terhindar dari kesalahan dalam menentukan hukum fiqih.
c. Ushul Fiqih merupakan sarana untuk pengembangan ilmu fiqih yang telah dirintis oleh ulama generasi pendahulu,
a. Pengenalan terhadap istilah-istilah tehnis yang lazim dipakai dalam lalu lintas pembahasan syariah. Seperti fardlu, sah, fasid, syarat dll.
b. Dalil-dalil hukum Islam -baik yang pokok seperti al-Quran ataupun yang ijtihadi seperti mashlahah mursalah- berikut penetapan rangking kehujahan masing-masing dalil.
c. Penjelasan tentang cara/metode “bagaimana menetapkan hukum” dari suatu dalil. Metode yang dimaksud terdiri atas Qaidah (cara berpikir) dalam menarik petunjuk hukum dari Nash (al-Quran Hadis) melalui pendekatan tekstual (kebahasaan) di samping menggunakan pula perangkat-perangkat metode yang lain.
d. Mujtahid, ijtihad, fatwa, taklid dll.
3. Fungsi Ushul Fiqih
Pertanyaan: “Untuk apakah mempelajari ilmu Ushul Fiqih?”. Fungsi mendasar ilmu ini –secara singkat- dapat dijelaskan; Menetapkan suatu hukum baru harus mempunyai dasar dan harus ada sistem metodenya.
Adapun fungsi Ushul Fiqih secara umum antara lain:
a. Perkembangan zaman telah menghadirkan setumpuk permasalahan baru yang memerlukan jawaban kepastian hukum Islam. Untuk memecahkan hal tersebut belum tentu terjangkau oleh rumusan fiqih yang terhimpun dalam kitab-kitab kuning, oleh karenanya dibutuhkan cara praktis dalam menggali hukum Islam. Untuk itu mutlak dibutuhkan perangkat metodologisnya.
b. Untuk melindungi hukum Islam (protection) dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, lantaran dalam menetapkan hukum Islam terlepas dari prosedur metodologis tehnik penyimpulan hukum dari dalil-dalilnya.
c. Untuk menganalisa dan menyeleksi hukum-hukum fiqih yang sudah ada, memetakan formula hukum fiqih manakah yang boleh berubah oleh karena perubahan zaman dan manakah hukum fiqih yang tidak boleh berubah.
d. Diharapkan dengan adanya ilmu Ushul Fiqih dapat memperkecil gejala pertentangan umat Islam akibat terjadi ikhtilaf pada masalah furu’iyah. Melalui ilmu ini, terbuka kemungkinan menetralisir ikhtilaf negatif tersebut.
4. Hubungan Ushul Fiqih dengan Fiqih
Ushul Fiqih sebagai ilmu, fungsi kerjanya merupakan alat untuk mendapatkan rumusan hukum fiqih, yang dihasilkan dari dalil-dalil syariat. Dengan demikian dapat dirumuskan hubungan antara Ushul Fiqih dengan fiqih, antara lain:
a. Ushul Fiqih ibarat rantai penghubung antara fiqih dengan sumbernya
b. Ushul Fiqih merupakan sistem atau metode untuk mengeluarkan hukum fiqih, agar para pakar fiqih terhindar dari kesalahan dalam menentukan hukum fiqih.
c. Ushul Fiqih merupakan sarana untuk pengembangan ilmu fiqih yang telah dirintis oleh ulama generasi pendahulu,
mantabs
BalasHapus