1. pengertian dan jenis-jenisnya
pengertian sumber hukum adalah segala sesuatu yang melahirkan atau menimbulkan aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat mengikat, yaitu peraturan yang apabila di langgar akan menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata. Sumber hukum islam adalah segala sesuatu yang di jadikan pedoman atau yang menjadi sumber syaariat islam yaitu al-Qur’an dan hadist Nabi Muhammad SAW (Sunnah Rosululloh).
Sebagian besar pendapat ulama ushul fiqh sepakat bahwa pada prinsipnya sumber utama hukum islam adalah al-Qur’an dan hadist. Di samping itu terdapat beberapa bidang kajian yang erat kaitannya dengan sumber hukum Islam, yaitu ijma’; qiyas; ijtihat; istishab; istihsan; maslahatul mursalat; ra’yu dan ‘urf.
1. Ijma’
1. Pengertian ijma’
Definisi ijma menurut bahasa terbagi dua
a. bermaksuud atau berniat
b. kesepakatan terhadap sesuatu.
Definisi ijma menurut istilah ulama ushul fiqh berbeda pendapat dalam mendefinisikan ijma , di antaranya :
1) Pengarangan kitab fushulul bada’I berpendapat bahwa ijma itu adalah kesepakatan semua mujtahid dari ijma umat Muhammad SAW.
2) Pengarang kitab tahrir berpendapat bahwa Ijma adalah kesepakatan mujtahid suatu masa dari ijma Muhammad SAW.
2. syarat-syarat ijma’
A. yang bersepakat adalah para mujtahid
B. yang bersepakat adalah seluruh mujtahid
C. para mujtahid adalah umat Nabi Muhammad SAW
D. dilakukan setelah wafatnya nabi Muhammad SAW
E. kesepakatan mereka harus berhubungan dengan syariat
3. macam-macam ijma’
Ijma’ kalau ditinjau dari terjadinya ada dua macam
1) Ijma’ syarih
Maksudnya ialah semua mujtahid mengemukakan pendapaat mereka masing-masing kemudian meyepakati salah satunya
2) Ijma’ sukuti
Maksudnya adalah pendapat sebagian ulama tentang suatu masalah yang diketahui oleh para muj.tahid lainnya, tapi mereka diam, tidak menyepakayti ataupun menolak pendapat mereka secara jelas .
4. dalil-dalil tentang ijma
Jumhur mengeluarkan beberapa dalil untuk memperkuat pendapat mereka tentang kehujjahan ijma’, salah satunya firman Allah Swt dalam surat an nisa ayat 115.
Artinya :
“Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang Telah dikuasainya itu dan kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.”
2. Qiyas
2.a. pengertian qiyas
Menurut bahasa adalah pengukuran sesuatu dengan yang lain atau penyamaan sesuatu dengan sejenisnya.
Dalam pandangan ulama ushul fiqh memberikan definisi berbeda-beda tergantung pada kedudukan qiyas. Dalam istimbath hukum dalam hal ini mereka terbagi dua golongan
golongan pertama : menyatakan bahwa qiyas meerupakan ciptaan manuusia.
golongan kedua :menyatakan bahwa qiyas merupakan syar’i.
2.b. rukun qiyas
Dari pengertian di atas di simpulkan bahwa qiyas mempunyai empat unsur
1) Ashl ( pokok ) yaitu suatu peristiwa yang sudah ada nashnya yang di jadikan tempat mengqiyasnya.
2) Far’u ( cabang ) yaitu peristiwa yang tidak ada nashnya
3) Hukum ashl yaitu hokum syara’ yang di tetapkan oleh suatu nash.
4) Illat yaitu suatu sifat yang terdapat pada ashl denga adanya sifat itulah, ashl mempunyai suatu hukum dan cabang.
Kehujahhan qiyas dalam hukum
Ibnu hazm berkata “ mereka telah berhujah dengan firman Allah surat An-nur ayat 4
Artinya:
“Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik[1029] (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, Maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. dan mereka Itulah orang-orang yang fasik.”
[1029] yang dimaksud wanita-wanita yang baik disini adalah wanita-wanita yang suci, akil balig dan muslimah.
3. Ijtihad
Definisi Ijtihad adalah mencurahkan seluruh potensi untuk mengambil suatu hukum dari dalil-dalil syara’ ( al-Quran dan sunnah ).
Para mujtahid pada zaman sahabat hingga zaman tabi’in mengambil hukum-hukum suatu masalah langsung dari Alquran dan hadits rasulullah , seperti yang tertera dalam hadist Rasulullah yang artinya :
“ Apabila si hakim menghukum lalu berijtihad dan ijtihadnya itu benar, maka ia mendapat dua pahala, dan apabila ia menghukum lalu berijtihad dan ijtihadnya salah , maka ia memperoleh satu pahala.
4. Ro’yu
Ro’yu adalah suatu hukum yang ditetapkan oleh akal setelah mujtahid mencurahkan fikiran.
Ro’yu kalau dilakukan oleh seseorang maka dinamakan ro’yu fardhi, sedangkan kalau dilakukan oleh beberapa mujtahid maka dinamakan ro’yu jamaah.
Pencipta hukum ( law giver ) adalah Allah.
Walau mujtahid dengan ro’yunya dapat menghasilkan hukum maka apa yang dihasilkannya bukanlah hukum mujtahid. Mujtahid tidak dapat dan tidak berhak menetapkan hukum, ia hanya menggali, menemukan, dan melahirkan hukum Allah yang terfuruk hingga nyata. Ia hanya menemukan dan mengeluarkan hukum tersirat di balik yang tersirat itu.
Pada perinsipnya ro’yu dapat digunakan dalam dua hal
1) dalam hal-hal yang tidak ada hukumnya sama sekali.
2) bro’yu dapat digunakan dalam hal-hal yang sudah diatur dalam nash, tetapi penunjukannya terhadap hukum tidak secara pasti.
5. Istishab, Istislah dan istihsan
Istishab dapat di bagi kedalam dua jenis yaitu
a) istishab kepada hokum akal dalam peredikat “ boleh “, istishab ini berdasarkan atas perinsip “ asal sesuatu itu boleh “ karma itu kalau tidak ada dalil pelarangan atau suruhan,maka sesuatu itu dihukumi boleh atau mubah.
b) istishab kepada hokum syara yang sudah ada dalilnya dan tidak ada dalil yang mengubahnya.
Istislah atau al istihsan adalah meninggalkan hokum yang diperoleh melalui qiyas yang jelas ( jali ) karma adanya dalil syara / logika yang membenarkan / mengharuskan meninggalkannya.
Dalam istihsan ada dua aspek penting yaitu :
1) Aspek dalil yang ditunggalkan dan dalil yang dipakai.
2) Aspek dalil yang dijadikan landasan dasr istihsan .
Berdasarkan kedua aspek tersebut maka istihsan dibagi menjadi :
istihsan qiyas ( qiyas khofi )
mujtahid meninggalkan qiyas yang jelas dan menggunakan qiyas yang tidak jelas.
istihsan darurat
meninggalkan dalil yang umum, menggunakan dalil yang khusus karena adanya darurat.
Contohnya kasus seperti yang terdapat dalam al-quran surat al maidah ayat 38, tentang pengecualian potong tangan bagi pencuri karena keadaan yang tidak memungkinkan seperti dalam keadaan musim kelaparan.
Artinya :
“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”
6. Maslahah mursalat
Kebaikan atau kemaslahatan yang tidak di singgung oleh syara’ mengenai hukumnya baik didalam mengerjakan atau meninggalkannya, akan tetapi dikerjakan akan membawa manfaat dan menjauhkan kemudaratan.
Syarat maslahah mursalat
a) Hanya berlaku dalam bidang muamalat
b) Tidak bertentangan dengan maksud hokum islam atau oleh satu dalilnya yang sudah di kenal.
c) Ditetapkan karena kepentingan yang jelas dan di perlukan masyarakat luas.
7. Urf
Yang dimaksud dengan urf adalah suatu perkatan atau perbuatan yang biasa dilaksanakan masyarakat secara terus menerus.
Urf berbeda dengan ijma, ijma harus ada syarat persetujuan diantara para mujtahid, sedangkan urf tetap berlaku meskipun ada dikalang masyarakat banyak dan tetap berlaku meskipun ada perbedaan pendapat dari seseorang, sebagian besar / sebagian kecil masyarakat.
KESIMPULAN
Sumber-sumber hokum islam adalah segala sesuatu yang dijadikan pedoman atau yang menjadi sumber syariat islam, yaitu Al qur’an dan Hadist / Sunnah rasulullah SAW. Di samping itu terdapat beberapa bidang kajian yang erat kaitannya dengan sumber hokum islam, yaitu : Ijma’. Qiyas, Ijtihad, Istishab, istislah, Istihsan, Maslahah mursakah, Ro’yu, dan Urf.
DAFTAR PUSTAKA
1. Syafi’I, Rahmat. Ilmu ushul fiqh, Pustaka setia : Bandung
2. Prof. Dr. Wahbatuz Zukhaily, Ushulul fiqhi
3. Sudarsono SH,Msi,pokok-pokok hukum islam, Rineka cipta :Jakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar