Senin, 20 Juni 2011

IJTIHAD KONTEMPORER

1. Pengertian
Kata kontemporer berasal dari bahasa inggris yaitu ‘’contemporary’’yang berarti zaman sekarang ,seseatu dapat dikatakan kontemporer ialah sesatu yang sesuai dengan zaman sekarang dan kondisi zaman sekarang
Ijtihad kontemporer merupakan keharusan bagi umat islam karena mengingat dewasa ini banyak muncul permasalahan yang belum tercaver dalam kitab –kitab klasik ,dalam hal ini syekh Yusuf Qordawi membagi kontemporer menjadi tiga insya i,intiqo i ,dan gabungan keduanya [insya i,intiqo i]

2. Pembagian ijtihad kontemperer
A..Ijtihad Insya’i
Ijtihad insya I menurut bahasa ialah mengarang dan menurut istilahan ialah ijtihad dengan mengambil hukum baru dalam suatu permasalahan yang belum pernah terjadi dan ulama dulu belum membahas permasalahan tersebut atau sudah pernah dibahas oleh seorang mujtahid kontemporer mempunyai keputusan berbeda dengan keputusan ulama sebelumnya
Hal ini terjadi karena adanya perkembangan zaman yang senantiasa memerlukan pemecahan permasalahan hukum dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi yang ada
contoh insya i ;mengenai masalah miqat yang sudah ditetapkan dalam sebuah hadist ;dari ibnu abbas rodiallahuanhuma sesungguhnya nabi Muhammad menentukan untuk penduduk madinah miqat di Dzal hulaifah dan untuk penduduk syam di juhfah dan untuk penduduk yaman yalamlam dan untuk penduduk najd di qarnan ,maka masing –masing mereka memiliki tempat siapa yang mendatangi tempat yang sudah ditentutakan bagi siapa yang ingin berhaji dan umroh maka barang siapa yang tinggal ditempat yang tidak disebut diatas maka miqatnya ditempat ia tinggal [sampai penduduk mekkah miqat disana]
Menurut syekh Abdullah al Mahmud kepala agama Qatar bahwa miqat di perbolehkan dari Jeddah bagi jama ah haji yang naik pesawat karena pada zaman dahulu tidak ada pesawat menurut beliau hikmah di tetapkannya miqat di tempat tertentu karena tempat-tempat itu pintu masuk ke kota mekkah dan semuanya terletak di pinggir hijaz ada pun Jeddah menjadi tempat bagi jemaah haji yang naik pesawat
Dengan alasan darurat maka dibutuhkan tempat untuk miqat dan memulai ihram haji dan umroh maka diperbolehkan miqat di Jeddah hal ini sama dengan pendapat umar bin khothab tentang miqat bagi penduduk Iraq yaitu di dzatu irqin

B. Ijtihad Intiqo’i
Ijtihad yang dilakukan dengan mengumpulkan pendapat yang terdahulu dengan mengungkap dalil-dalil yang merka gunakan kemudian membandinkang dan memilih pendapat yang lebih kuat dan sesuai dengan kondisi sekarang
Ijtihad ini memiliki beberapa syarat
-hendaknya pendapat itu lebih cocok dengan pendapat sekarang
-hendaknya pendapat itu lebih menceminkan rahmat dalam kehidupan
-hendaknya pendapat itu tidak membawa kesulitan
-hendaknya pendapat itu membawa maslahat dan tidak mendatangkan kerusakan .
contoh yang sering temui adalah batal wudhu laki-laki karena bersentuhan dengan perempuan yang bukan muhrim
Imam Syafi i menghukumi batal karena beliau memahami kalimat [lamasa] secara haqiqi karena tidak ada qorinah yang kuat untuk memalingkan kalimat tersebut kepada makna majazi maka hukumnya adalah batal wudhu
Ada pun imam Hanafi menghukumi tidak batal kecuali jimak karena beliau memahami kalimat [lamasa] dengan sebuah hadist nabi Muhammad yang artinya dari Aisyah ;sesungguhnya nabi Muhammad mencium salah seorang dari istri-istri beliau kemudian beliau keluar menuju sholat dan tidak berwudhu. Dan berkata Urwah ;siapa perempuan itu kecuali engkau [Aisyah] .ra Abi Daud
Ada pun imam malik memahami kalimat [lamasa] sebagai kalimat yang am yang berarti khas yang berarti sentuhan khusus yang menimbulkan rasa syahwat atau sengaja mencari rasa syahwat maka beliau menghukumi tidak batal kecuali dengan syahwat
 
C. Ijtihad Gabungan ( insya’i dan intiqo’I )
Ijtihad ini merupakan kolaborasi yaitu menggabungkan insya i dan intiqo i dalam suatu masalah dan mengambil salah satu pendapat yang lebih cocok dan kuat dalilnya contohnya yaitu masalah abortus
Ulama membagi masalah menjadi dua yaitu diperbolehkan dan diharamkan ; diharam kan aburtos apabila seorang wanita hamil yang usia kandungannya sudah genap berusia 120 hari semenjak berbentuk segumpal darah kecuali untuk menyelamatkan si wanita dari bahaya yang timbulkan si janin
Diperbolehkan aburtos apabila dengan persetujuan suami istri sebelum kandungan genap berusia 40 hari [masih berbentuk segumpal darah] apa bila si janin lebih berusia 40 hari dan belum sampai 120 hari maka tidak boleh kecuali dengan 2 kondisi ;
1.apabila si janin tetap dipertahankan maka berbahaya bagi si ibu bahanya sulit di hilangkan walaupun setelah melahirkan
2.apabila dapat di pastikan bahwa sijanin yang lahir akan terkena cacat badan atau kurang sehat akalnya dan tidak dapat di sembuhkan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar